Problematika perkawinan beda agama merupakan problem sosial yang telah lama adanya dan selalu menjadi pembahasan menarik di kalangan akademisi maupun masyarakat awam. Problem ini mulai muncul sejak diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pasalnya dalam UU ini secara eksplisit melarang adanya perkawinan beda agama utamanya dalam pasal 2 ayat (1) yang menjelaskan bahwa "perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Maka pada dasarnya jika memandang dari ketentuan pasal ini, perkawinan beda agama di Indonesia seharusnya tidak dapat dilaksanakan. Karena telah bertentangan dengan isi dan kandungan UU ini.
KEMBALI KE ARTIKEL