Pembahasan rancangan undang-undang hukum pidana dipanjangan atau Panitia kerja DPR RI maupun dalam tahap rapat paripurna belum juga dirampungkan atau belum juga disahkan karena memang masih ada sejumlah pembahasan dalam Panitia kerja terkait dengan untuk memisahkan rkuhp ini besok rencananya juga panjang DPR RI bersama dengan pemerintah akan menggelar rapat terbuka untuk membahas rkuhp ini terutama terkait dengan poin atau isu krusial yang saat ini menuai pro kontra di tengah masyarakat sipil sebut saja terkait dengan pasal-pasal makar dan juga penghinaan terhadap presiden ataupun lambang negara yang saat ini masih dinilai akan berpotensi sebagai pasal makar apabila nantinya disahkan atau dimasukkan dalam kuhp yang sudah direvisi selain itu juga terkait dengan pasal tindak pidana korupsi yang dinilai atau dikritik masih tumpang tindih dengan peraturan khusus dalam undang-undang tindak pidana korupsiÂ
KEMBALI KE ARTIKEL