Sebagai seorang pelajar atau mahasiswa belajar adalah sesuatu hal yang wajib dan tidak boleh ditinggalkan, di Indonesia sendiri pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa wajib belajar selama 13 tahun, artinya setiap warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan formal sampai tingkat SLTA sederajat, hal ini juga merupakan ikhtiar pemerintah untuk memperbaiki serta mencetuskan sumber daya manusia yang unggul lewat pendidikan berkualitas.
KEMBALI KE ARTIKEL