Pungutan liar atau yang diakronimkan menjadi
Pungli ini merujuk pada segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi karena penyalahgunaan wewenang jabatan. Pungli merupakan salah satu dari sekian banyaknya gejala sosial yang marak terjadi di masyarakat dengan salah satu contohnya yaitu pungutan uang sekolah yang bersifat terikat dan memaksa di Sekolah Negeri.
Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!
7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL