Di era sekarang dengan berkembangnya zaman semuanya telah serba canggih, terutama dalam hal jual beli. Kini jual beli dilakukan dengan secara online tanpa perlu adanya tatap muka secara langsung. Melainkan transaksi dalam jarak jauh pun sekarang bisa. Karena dengan kemudahanya berbelanja online adalah sebagai alternatif bagi orang-orang di era sekarang cukup dengan internet semua orang dapat melakukannya. Namun dalam transaksi jual beli perlu diperhatikan dalam fiqih muamalahnya.
KEMBALI KE ARTIKEL