Pendekatan Restoratif Justice adalah sebuah pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk mengatasi dampak negatif dari tindakan kriminal dan membangun kembali hubungan yang rusak akibat kejahatan.
KEMBALI KE ARTIKEL