Redenominasi berbeda seratus persen dengan sanering. Redenominasi dapat diartikan sebagai penyederhanaan satuan nilai mata uang yang diikuti penyederhanaan nilai barang. Sementara sanering adalah pemotongan nilai mata uang yang tidak diikuti oleh penyederhanaan nilai barang. Redenominasi belum pernah dilakukan di Indonesia sementara sanering sudah pernah dilakukan puluhan tahun yang lalu untuk mengantisipasi inflasi tinggi yang telah membuat rupiah tidak memiliki nilai sama sekali.