Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indoensia, bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung ini adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang terbebas pengaruh dari cabang cabang kekuasaan lainnya. Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL