Jakarta, 22 April 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, dibuka oleh Hakim Ketua MK Suhartoyo.
KEMBALI KE ARTIKEL