Pendidikan di Indonesia menjadi salah satu bidang yang terdampak akibat adanya pandemi covid-19. Pada masa pandemik ini, sekolah dituntut untuk tetap melaksanakan pembelajaran kepada peserta didik secara maksimal. Sesuai dengan prinsip kebijakan pendidikan sebagaimana keputusan mendikbud nomor: 719/p/2020 tentang pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus, yakni: (1) kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, masyarakat memperbarui prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran; (2) tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL