Sejak pandemi diumumkan bulan Maret 2020, lebih dari 90% peserta didik harus belajar di rumah. Terutama bagi peserta didik yang tinggal di daerah resiko tinggi penularan covid-19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berusaha tetap menjaga kegiatan belajar mengajar berkualitas.
KEMBALI KE ARTIKEL