Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Delik Moral Kantian pada Pejabat Negara Indonesia

19 Juni 2023   06:10 Diperbarui: 19 Juni 2023   07:01 324 1
Delik atau tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang untuk dilakukan baik oleh individu maupun kelompok. Apabila tetap dilanjutkan, akan menerima konsekuensi berupa sanksi atau hukuman pidana atas tindakan melanggar undang-undang. Delik memiliki banyak jenis nya di Indonesia, Hukum perlu ditegakkan secara adil demi kenyamanan bersama. Mengharuskan setiap masyarakat untuk taat pada aturan resmi yang berlaku.
Delik adalah perbuatan sengaja yang melanggar hukum, melawan hukum, dan merugikan diri sendiri atau orang lain. Seringkali ketika pelanggaran terjadi, prosedur diikuti melalui jalur hukum untuk memutuskan masalah secara adil. Dalam konteks etika, konsep delik moral cenderung berkaitan dengan pelanggaran prinsip-prinsip moral yang diakui secara umum, seperti prinsip keadilan, kejujuran, atau menghormati martabat manusia. Delik moral menunjukkan ketidakpatuhan terhadap nilai-nilai moral yang dianggap penting dalam masyarakat.
Delik diciptakan sesuai dengan tingkat kerugian yang dilakukan oleh seseorang dalam pelanggaran undang-undang. Berikut beberapa macam delik:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun