Delik adalah perbuatan sengaja yang melanggar hukum, melawan hukum, dan merugikan diri sendiri atau orang lain. Seringkali ketika pelanggaran terjadi, prosedur diikuti melalui jalur hukum untuk memutuskan masalah secara adil. Dalam konteks etika, konsep delik moral cenderung berkaitan dengan pelanggaran prinsip-prinsip moral yang diakui secara umum, seperti prinsip keadilan, kejujuran, atau menghormati martabat manusia. Delik moral menunjukkan ketidakpatuhan terhadap nilai-nilai moral yang dianggap penting dalam masyarakat.
Delik diciptakan sesuai dengan tingkat kerugian yang dilakukan oleh seseorang dalam pelanggaran undang-undang. Berikut beberapa macam delik: