Gender merupakan pembedaan peran, atribut, sifat, sikap, dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Perempuan sebagai aset bangsa yang berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas perlu mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi dalam rangka membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga dibuatnya Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Saya Khofifah Widowati Nur Uzma, Mahasisiwi KKN Undip ingin memberikan edukasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dari Tindak Kekerasan.
KEMBALI KE ARTIKEL