Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Penipuan Peminjaman Limit SpayLater & SPinjam

15 Februari 2024   13:00 Diperbarui: 16 Februari 2024   12:27 1260 5
Media Sosial telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Dunia digital telah membawa manfaat yang besar bagi masyarakat seperti memberikan kemudahan akses berbagai informasi dan transaksi. Namun di balik kemudahannya, terdapat celah bagi praktik kejahatan teknologi yang semakin canggih dan merugikan. Kasus penipuan semakin marak teriadi di platfrom media sosial khususnya pusat pembelanjaan online atau biasa disebut dengan e-commerce yaitu, Shopee. Shopee menawarkan layanan keuangan seperti Shopee Pay, Spay Later, dan S pinjam. Shopee Pay adalah dompet digital, dan Spay Later merupakan lauanan pengguna untuk melakukan pembelian di Shopee dengan sistem bayar nanti, sedangkan S Pinjam adalah layanan peminjam oline yang disediakan oleh PT Lentera Dana Nusantara dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengguna yang memenuhi syarat dan ketentuan khusus.

Dalam artikel ini, kita akan membahas modus penipuan peminjaman limit Spay Later & S Pinjam yang telah dialami oleh narasumber kita yaitu Adinda. Kejadian pada kasus ini terjadi di Tambun, Bekasi. Pelaku bukan lain merupakan teman dari korban. Kronologis bermula ketika pelaku menghubungi korban via instagram dan whatsapp untuk manawarkan jasa peminjaman limit dengan diming-imingi fee (biaya imbalan). Awalnya korban merasa ragu, tapi karena pelaku merupakan teman korban serta pelaku juga memberikan bukti-bukti testi dari banyak orang yang ikut serta dalam jasa tersebut, akhirya korban terkecoh dengan tawaran yang diberikan. Pada penawaran pertama kali dan kedua kalinya, peminjaman tersebut berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala. Pelaku membayar tagihan yang ditangguhkan pada kali pertama dan kedua. Tetapi, pada saat penawaran yang ketiga kalinya, munculah peristiwa kerugian yang dialami korban. Saat jatu tempo, pelaku tiba-tiba menghilang, pelaku juga selalu memberi alasan ketika dihubungi pihak korban. Pada kali ketiga penawaran jasa ini, tidak hanya dirinya, korban juga mengajak kekasihnya untuk ikut serta dalam jasa penawaran tersebut. Kerugian yang dialami korban dan kekasihnya berkisar senilai Rp. 35 Juta beserta bunga yang ditangguhkan. Tidak hanya korban dan kekasihnya, tetapi banyak korban yang ikut serta dalam peminjaman tersebut juga mengalami hal yang sama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun