Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Dialog Punakawan: KPU Sepihak Bongkar-bongkar Kotak Suara, Janggal?

1 Agustus 2014   10:00 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:42 934 0

OLEH: Khoeri Abdul Muid

Bagong: Reng, agenda Pilpres 2014 ini komplit ya..

Gareng: Komplit bagaimana, Gong?

Bagong: Itu lho, sampai agenda hak mengajukan sengketa ke MK juga digunakan.

Petruk: La wong namanya juga hak, apalagi kalau memang memiliki cukup alat bukti. Ya nggak pa-pa lah. Dulu, ketika Mega lawan SBY yang selisihnya hingga 30% juga sampai ke MK koq, apalagi yang sekarang Cuma 6%, wajar to Gong, kalau nggak puas.

Semar: Masalahnya tidak sekedar puas nggak puas. Tapi menyangkut soal keadilan. Jadi dasarnya adalah soal adil dan tidak adil. Dan, itu pemutusnya MK.

Bagong: Lha, bagaimana dengan aksi bongkar-bongkar kotak suara yang dilakukan KPU beberapa hari terakhir ini di beberapa daerah yang dianggap bermasalah atau dipermasalahkan?

Gareng: KPU khan juga pihak tergugat, jadi KPU berkepentingan mempersiapkan alat bukti sanggahan.

Bagong: Ya. Tapi domain pilpres saat ini karena disengketakan khan ada di tangan MK. Jadi KPU nggak bisa dong main bongkar-bongkar kotak suara yang notabene alat bukti tanpa perintah MK. Apalagi kalau itu dilakukan tanpa mengundang saksi dari peserta pilpres. Kalau alat bukti itu dirubah, bagaimana? Toh, sengketa baru mulai disidangkan pada 6 Agustus mendatang.

Petruk: Yach, kekhawatiran itu mungkin saja bisa terjadi sih. Tapi bagaimana kalau disaksikan polisi, Gong?

Bagong: Mengundang polisi aza bisa, kenapa mengundang para saksi peserta pilpres nggak mau? Beralasan, nggak ada duit? Janggal-janggal...

Gareng: Janggal dari sisi kepatutan umum itu nggak ada artinya di muka peradilan, Gong. Yang penting, apa yang dilakukan KPU itu melanggar hukum apa tidak?

Bagong: Ya nggak ngertilah... Kata pengamat, itu janggal-janggal lah...

Semar: Ya pada intinya ada nggak motivasi yang mengarah pada rekayasa alat bukti atau bahkan penghilangan alat bukti. Kalau ada ya itu melawan hukum.

Petruk: Kalau begitu, solusinya bagaimana Pak Semar?

Semar: Ya KPU harus menahan diri jangan bongkar-bongkar dulu kotak suara yang dipermasalahkan. Tunggu aza perintah MK. Toh, dalam persidangan nanti kalau dipandang oleh MK diperlukan menilik kembali berkas-berkas dalam kotak suara, barulah dibongkar. Toh, juga yang bongkar tidak harus KPU sendiri. Bisa juga polisi, dengan disaksikan peserta pilpres dan KPU, pastinya. Karena sekarang ini, posisi KPU sebagai salah satu pihak tergugat, setara saja dengan pihak penggugat.

Gareng: Nah..intinya menahan diri, termasuk dirimu juga sebagai pendukung salah satu kandidat, Gong...

Bagong: Ya ya... aku juga nggak ngapain-ngapain koq, cuman dari pada nganggur, ngobrol-ngobrol aza.. Yang penting MK bisa bersikap independen. Jangan seperti kasusnya Pak Akil ya Pak..

Petruk: Alah, Gong, jangan cerewet aza, kamu. Dari pada nganggur mbok mijitin saya saja..sini....

Bagong: Pijet?...Ok...

Petruk: H h h...gantian, Gong...h h h...****

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun