Kedudukan ASN dalam menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dalam perannya sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional, ASN melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pada salah satu tugas ASN juga menyebutkan bahwa ASN wajib memberi pelayanan publik yang professional dan berkualitas.
KEMBALI KE ARTIKEL