Tidak sedikit diantara kita yang masih keliru dengan istilah PPN terutama pada saat kita makan di restoran dan melihat struk yang terdapat tulisan pajak 10%. Masyarakat menganggap bahwa itu adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), hal ini terjadi mungkin karena pengenaan tarif yang sama seperti PPN yaitu 10% tetapi ternyata istilah PPN yang sering disebut-sebut itu bukanlah PPN, lalu kalau bukan PPN apa? Nah disini saya ingin berbagi informasi sedikit mengenai kekeliruan istilah yang digunakan masyarakat untuk pengenaan pajak makanan yang ada direstoran.
KEMBALI KE ARTIKEL