Guru sebagai tenaga profesionalsebuah predikat yang melekat pada dirinya dengan reward tunjangan fungsional (tunjangan sertifikasi ) sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang guru harus mempunyai 4 kompetensi ( kemampuan dasar ). Kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi profesional, paedagogis, sosial dan kepribadian. Dengan demikian guru harus memantaskan dirinya sebagai tenaga profesional sehingga senantiasa meningkatkan kualitas dirinya dengan menyajikan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif dan menyenangkan atau dalam istilahnya disingkat " PAIKEM ". Untuk mewujudkan kegiatan sebagaimana tersebut di depan, guru harus melakukan penelitian untuk mengetahui masalah-masalah yang ada dalam proses pembelajaran di kelas sehingga mampu menemukan dan merumuskan solusi dari permasalahan itu sendiri. Hal ini selain tuntutan sebagai guru yang profesional, juga merupakan syarat untuk penilaian angka kredit dan kenaikan pangkat.
KEMBALI KE ARTIKEL