Ruang publik dalam tata guna lahan atau pemanfaatan ruang wilayah/area perkotaan adalah ruang terbuka yang dapat diakses atau dimanfaatkan oleh warga kota secara cuma-cuma sebagai bentuk pelayanan publik dari pemerintah kota yang bersangkutan demi keberlangsungan beberapa aktivitas sosial (rekreasi, kebersihan, keindahan, keamanan dan kesehatan) seluruh warganya tanpa terkecuali. Di setiap sudut kota telah disediakannya ruang publik yang diperuntukkan bagi warganya, namun setelah itu timbul berbagai tantangan, seperti :
- Di era canggihnya teknologi menjadikan koneksi antar individu yang terpisahkan laut, benua pun terasa dekat, namun menjauhkan orang-orang di sekitar kita. Itu adalah Orang yang memiliki gadget canggih pun enggan mendatangi ruang publik, mereka merasa cukup dengan berinteraksi dengan alat elektroniknya,
KEMBALI KE ARTIKEL