12 Oktober 2018 21:20Diperbarui: 12 Oktober 2018 21:305420
Zakat merupakan hal keempat yang disebutkan dalam rukun islam. Zakat diberikan oleh seorang muzaki kepada mustahik yang membutuhkan, yaitu fakir, miskin, riqab, gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.