Presiden Prabowo Subianto telah membuat gebrakan dengan kebijakan kenaikan gaji guru yang akan berlaku mulai tahun 2025. Guru ASN dijanjikan tambahan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN mendapatkan tunjangan Rp2 juta. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap profesi guru yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di Indonesia. Dengan gaji yang lebih tinggi, para guru diharapkan dapat bekerja lebih maksimal dalam membimbing siswa. Namun, tantangan yang menyertai kebijakan ini juga tidak bisa diabaikan begitu saja.
KEMBALI KE ARTIKEL