Bekasi-dilansir dari CNN Indonesia pada tanggal 2/6/21-- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyatakan sekolah masih harus menyediakan pilihan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Tahun Ajaran 2021/2022 jika ada orang tua yang tidak mengizinkan anaknya belajar di kelas.
KEMBALI KE ARTIKEL