Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

27 Maret 2024   13:46 Diperbarui: 27 Maret 2024   13:49 138 0
Kesetaraan gender adalah istilah yang sering digunakan dalam studi gender untuk menunjukkan distribusi yang seimbang dan adil. Kesetaraan gender adalah suatu keadaan dimana laki-laki dan perempuan mempunyai status yang sama, sebanding dan setara dalam perwujudan hak asasi manusianya di segala bidang kehidupan. Kesetaraan gender merupakan sebuah konsep dimana stereotip tidak lagi membatasi peran laki-laki dan perempuan dalam mengembangkan potensinya (Sari dan Ismail, 2021). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun