Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto,S.Ag.,M.Ag
Nama : Kharisma Ine Febrianti
Nim : 212111224
Kelas : 5F
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli :
1. Soerjono Soekanto
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.
2. Satjipto Raharjo
Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
3. R. Otje Salman
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
4. Donald black
Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat."
5. Roscoe Pound
Roscoe Pound, seorang ahli hukum Amerika, menggambarkan sosiologi hukum sebagai "studi tentang pengaruh sosial terhadap pengembangan hukum
Sosiologi Hukum :
Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara manusia dengan hukum yang berlaku dimasyarakat hal ini mencakup analisis peran hukum dalam membentuk perilaku sosial, norma, dan nilai-nilai dalam masyarakat.