Efektivitas hukum berarti bahwa orang benar-benar mengikuti standar hukum karena mereka harus standar diterapkan secara efektif dan benar atau tidaknya makna aturan isi mudah dipahami. Mengetahui atau tidaknya anggota masyarakat terhadap isi peraturan yang bersangkutan. Efisiensi atau efektivitas mobilisasi aturan hukum diperoleh dengan bantuan pejabat administrasi yang sadar terlibat dalam upaya mobilisasi tersebut, dan anggota masyarakat yang terlibat dan merasa wajib berpartisipasi dalam proses mobilisasi hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL