Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Informasi Asas Kewarganegaraan Indonesia

16 Desember 2021   22:00 Diperbarui: 16 Desember 2021   22:05 193 1
Sebelum membahas mengenai asas kewarganegraan di Indonesia, apasih pengertian kewarganegaraan itu?. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan merupakan segala hal-hal yang berhubungan dengan warga negara. Adapun pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi empat, yaitu:

  • Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis ditandai dalam ikatan emosional.
  • Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan itu berdomisili.
  • Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun