Sebelum membahas mengenai asas kewarganegraan di Indonesia, apasih pengertian kewarganegaraan itu?. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan merupakan segala hal-hal yang berhubungan dengan warga negara. Adapun pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi empat, yaitu:
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis ditandai dalam ikatan emosional.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan itu berdomisili.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
KEMBALI KE ARTIKEL