Pembahasan dalam buku ini mencakup berbagai persoalan hukum yang penting untuk diketahui bagi mahasiswa yang ingin mempelajari hukum perikatan Islam, berusaha semaksimal mungkin agar mudah dijangkau mahasiswa dengan menggunakan istilah-istilah yang biasa digunakan dalam sistem hukum lain yang telah berkembang seperti kuliah di fakultas hukum. pada umumnya seperti hukum perikatan perdata Barat (diambil dari Burgerlijk Wetboek) dan hukum perikatan adat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL