Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Indahnya Perkawinan

23 Maret 2023   13:17 Diperbarui: 23 Maret 2023   13:21 79 1
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perseorangan
yang memilki karakter mengatur dengan tujuan melindungi kepentingan individu
(individual interest). Berlakunya hukum perdata di Indonesia tidak terlepas dari banyaknya
pengaruh kekuatan politik liberal di Belanda yang mencoba berupaya melakukan
perubahan-perubahan yang mendasar didalam tata hukum kolonial, kebijakan ini
dikenal dengan sebutan de bewiste rechtspolitiek Berdasarkan asas konkordansi,
maka kodifikasi hukum perdata Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum
perdata Eropa di Indonesia. Kodifikasi mengenai Hukum Perdata disahkan melalui
Koninklijk Besuit tanggal 10 April 1838 dengan Staatsblad 1838 Nomor 12 yang
dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1838, dan melalUi pengumuman
Gubernur jendral Hindia Belanda tanggal 3 Desember 1847,dinyatakan bahwa sejak
Tanggal 1 Mei 1848 B.W berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia dibagi menjadi 4 yaitu:
a. Hukum Perdata adat yaitu hukum yang mengantur tentang ketentuan hubungan antarindividu dalam masyarakat adat yang berlainan dengan kepntingan kelompok.
b. Hukum perdata Eropa yaitu suatu ketentuan hukum yang mengatur hubungan dengan kepentingan orang-orang eropa dan orang-orang yang sukarelawan membantuketentuan-ketentuan tersebut.
c. Hukum perdata bersifat nasional yaitu suatu ketentuan hukum yang mengatur kepentingan perorangan yang berlaku pada suatu negara.
d. Hukum perdata materiil yaitu ketentuan yang mengatur kepentingan hak dan kewajiban perorangan dan kedudukan dalam hukum.
Dapat disimpulkan bahwa, hukum perdata islam di Indonesia adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan warga negara Indonesia yang menganut agama islam. Hukum perdata islam di Indonesia mengantur tentang hukum perkawinan, kewarisan, harta, mengantur hak kebendaan, jual-beli, pinjam meminjam, kerjasama bagi hasil, pengalihan hak, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi.  
Hukum perdata islam yang tidak berlaku untuk warga non muslim terkait dengan hukum waris islam, perkawinan dalam islam, hibah, wakaf, zakat, dan infaq. Hal tersebut hanya berlaku dan dilaksanakan oleh warga negara yang menganut agama islam.
2. prinsip perkawinan menurut UU 1 Tahun 1974 dan KHI
Menurut UU 1 Tahun 1974, prinsip perkawinan yaitu adanya persetujuan kedua belah pihak, adanya mahar yang dijadikan sebagai syarat peminangan, adanya 2 saksi pada saat akad nikah, adanya wali dari calon mempelai perempuan, dan perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
Prinsip perkawinan menurut M. Yahya Harahap yaitu
warga negara indonesia
sesuai dengan zaman
sesuai dengan tujuan perkawiann yaitu membentuk keluarga bahagia dan kekal
perkawinan harus dilakukan berdasarkan pada hukum agam dan keperyaan masing-masing
UU menganut asas monogami
calon mempelai perempuan dan laki-laki telah matang jiwa dan raga
kedudukan suami dan istri seimbang, baik di keluarga maupun di masyarakat.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) prinsip perkawinan ada 4 yaitu:
perkawinan merupakan kewajiban untuk menegaskan hukum Allah
ikatan perkawinan merupakan ikatan yang berlangsung untuk selamanya
suami dan istri saling bertanggung jawab, dimana suami bertugas untuk sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga
monogami merupakan sebgai prinsip, poligami sebagai pengecualian

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun