Jakarta, Advokat senior Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH,. MH. pakar hukum dan juga pengamat Politik, mengontari penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Paslon 01, Anis Baswedan -- Muhaimin Iskandar, dan pasangan Paslon 03, Ganjar Pranowo -- Prof. Mahfud M.D., tidak menyetujui hasil yang diperoleh oleh Paslon 02, Prabowo -- Gibran. Perseteruan antara Paslon 01 dan 03 dengan Paslon 02 dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Namun, putusan dari lima hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03.,
KEMBALI KE ARTIKEL