Menurut Deski, MK, SH, seorang ahli hukum, situasi semacam ini memunculkan pertanyaan tentang etika dan legalitas tindakan yang diambil oleh pihak yang terlibat. Deski menyatakan, "Dalam kasus seperti ini, penting untuk menjaga proporsi tindakan. Merekam dan mempublikasikan peristiwa tanpa pertimbangan etika dan hukum dapat menimbulkan implikasi yang serius."
Jika suami terbukti melakukan perselingkuhan, konsekuensi hukum yang harus dihadapinya dapat beragam. Deski menjelaskan, "Berdasarkan Pasal 284 KUHP, suami yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta."
Terkait nasib anak yang masih menyusui, Deski menyoroti pentingnya mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan anak. "Biasanya, anak akan tetap bersama ibunya, karena anaknya yang masih 1,5 tahun dan harus mendapatkan ASI dari ibunya. namun juga dapat memilih untuk anaknya tidak bersama ibunya. namun dalam hal ini, perlu dipertimbangkan siapa yang akan merawat dan memberikan perhatian kepada anak tersebut."
Sementara itu, penggunaan media sosial juga menjadi perhatian utama. Pelanggaran undang-undang ITE dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya. Deski menegaskan, "Penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena pelanggaran undang-undang ITE dapat berujung pada tindakan hukum yang lebih lanjut."
Dalam menutup pembahasan, Deski menegaskan pentingnya menangani kasus perselingkuhan dengan bijak dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. "Penyelesaian masalah harus didasarkan pada bukti konkret dan prosedur hukum yang berlaku, tanpa menciptakan masalah baru," tambahnya.
Dengan demikian, dalam kasus seperti ini, penting bagi semua pihak untuk memperhatikan aspek-aspek hukum dan etika dalam menangani situasi yang rumit seperti perselingkuhan, sambil memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan anak yang terlibat.