"Prabowo bukanlah satu-satunya yang mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan. Sebelumnya, beberapa tokoh seperti Jenderal TNI (HOR) (Purn) Hari Sabarno, Soerjadi Soedirdja, Soesilo Soedarman, Agum Gumelar, Abdullah Mahmud Hendropriyono, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Soesilo Bambang Yudhoyono juga telah diberi gelar serupa," ujar Priyagus.
Menurutnya, tidak ada yang aneh dengan pemberian gelar ini terutama dalam konteks tahun politik. "Prabowo memenangkan kontes presiden dan akan diumumkan sebagai pemenang pada tanggal 20 Maret. Hasil hitung cepat dan hitung resmi KPU biasanya tidak memiliki perbedaan yang signifikan," tambah Priyagus.
Priyagus menegaskan bahwa Prabowo layak mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan berdasarkan proses pengajuan yang dilakukan oleh Mabes TNI yang telah menilai bahwa Prabowo pantas mendapatkannya. Keputusan ini didasarkan pada rapat pimpinan TNI-Polri serta usulan sebelumnya, dan telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Mengenai masa lalu kontroversial Prabowo pada tahun 1998, Priyagus menjelaskan bahwa meskipun terjadi pemberhentian oleh Prabowo saat itu, hal tersebut merupakan hasil dari putusan Dewan Kehormatan Perwira. Namun, tidak ada putusan presiden atau keputusan lain yang menyatakan Prabowo diberhentikan. "Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Prabowo bersalah dalam peristiwa tersebut," tegas Priyagus.
Priyagus juga menyoroti kritik terhadap rekam jejak hak asasi manusia (HAM) Prabowo, mengingat Prabowo pernah menjadi calon wakil presiden untuk Megawati. "Mencoba mengkritik hak asasi manusia Prabowo bertentangan," tandasnya.