Jakarta, Haposan Hutagalung, seorang pengamat hukum Indonesia, memberikan pandangannya yang mendalam terhadap insiden tragis percobaan pembunuhan yang baru-baru ini terjadi di Jakarta Timur. Dalam responsnya, Hutagalung memaparkan pemikirannya yang cermat terkait legalitas penggunaan senjata api oleh pelaku, yang diidentifikasi sebagai GS.
Menurut Hutagalung, pertanyaan yang muncul secara krusial adalah apakah GS memiliki izin resmi untuk memiliki serta menggunakan senjata api yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Hutagalung menjelaskan bahwa keberadaan izin resmi ini tidak hanya merupakan sebuah formalitas, tetapi merupakan dasar yang vital dalam menilai keabsahan tindakan yang terjadi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL