Priyagus mengamati bahwa klaim kecurangan dalam pemilu sudah menjadi hal lumrah, terutama dari pihak yang kalah atau mendapatkan suara minim. Paslon 03 didukung oleh PDIP, yang suaranya paling unggul sekitar 16,78%, disusul oleh Partai Gerindra, Golkar, PKB, dan Nasdem. Priyagus menekankan bahwa perselisihan hasil pemilu sudah diatur dengan jelas dalam UUD 1945, khususnya dalam Pasal 24C ayat (1), yang menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan terkait hasil pemilihan umum.
Priyagus mengamati bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU dan lembaga terkait telah berjalan baik. KPU didukung oleh Bawaslu, Panwaslu, dan Satgas GAKKUMDU untuk menegakkan aturan dan menindak pidana pemilu. Di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga terjadi kecurangan, telah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), menunjukkan niat baik dari KPU untuk menjalankan pemilu sesuai peraturan.