Dugaan penipuan ini berkaitan dengan transaksi keuangan yang melibatkan cek kosong senilai 3 Miliar yang diberikan oleh Ezar Alkafia kepada Jenny Yulia Yusuf. Jenny Yulia Yusuf menyatakan bahwa Ezar Alkafia telah memberikan cek kosong dalam transaksi keuangan yang dijaminkan dengan sertifikat kantor yang beralamat di gedung Bakrie Tower, Kuningan.
Menurut Machi Achmad, SH, MH, kuasa hukum Jenny Yulia Yusuf, perjanjian sewa asset antara Jenny dan Ezar, yang tertuang dalam nomor perjanjian 01-GP-PSA/VII/2022, berjanji untuk mengembalikan sertifikat asset pada tanggal 30 September 2022. Namun, pengembalian tersebut terundur hingga tanggal 31 Maret 2023. Bahkan, pengembalian sertifikat tersebut kembali diundur hingga tanggal 25 Juni 2023 dengan pemberian cek senilai 1,5 Miliar, yang ternyata ditolak oleh pihak bank karena adanya penebalan cek.