Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh EAD terhadap Jenny Yulia Yusuf dalam transaksi keuangan menggunakan cek kosong senilai 5 Miliar Rupiah. Jenny Yulia Yusuf mengklaim menjadi korban dalam perjanjian sewa asset yang melibatkan sertifikat kantor di Gedung Bakrie Tower, Kuningan.
Menurut Machi Achmad, SH, MH, kuasa hukum Jenny Yulia Yusuf, perjanjian sewa asset tersebut tertanggal 15 Juli 2022 dengan kesepakatan pengembalian sertifikat pada tanggal 30 September 2022. Namun, pengembalian terundur hingga 31 Maret 2023. Pihak EAD memberikan cek senilai 1,5 Miliar Rupiah yang ditolak oleh bank karena adanya penebalan dicek.