Medan, -Â Polda Sumatera Utara (Sumut) masih belum memberikan tindak lanjut terhadap laporan kasus keterangan palsu terhadap PN Binjai oleh Rospita Mangiring Tampubolon, yang mengaku sebagai anak kandung almarhum Demak Tampubolon. Laporan ini dilaporkan dengan nomor STTLP/B/1798/XI/2021/SPKT/Polda Sumut oleh Josua Tampubolon dan adik - adiknya, pada tanggal 18 November 2021 lalu.
"Ini sudah terlalu lama prosesnya, sejak 18 November 2021, Josua Tampubolon dan adik - adiknya melaporkan ini ke Polda Sumut. Sudah dua tahun lebih tidak ada tindak lanjut dari kepolisian." Ucap Dr. Djonggi Simorangkir, SH.MH, kuasa hukum Josua.
KEMBALI KE ARTIKEL