Menurut Hamdan, SH.M.Kn, pasal 299 Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lain yang merupakan anggota partai politik memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Namun, ia menekankan bahwa hak tersebut harus dilakukan dalam dua kondisi, yaitu tanpa menggunakan fasilitas negara dan dilakukan saat cuti.
"Presiden itu punya HAK untuk berkampanye, dan berlaku juga untuk Mentri mentri yang cuti dan ikut berkampanye," ucap Hamdan.
Namun, interpretasi terhadap pasal tersebut menjadi sumber perselisihan. Hamdan menekankan bahwa tafsir terhadap pasal tersebut harus menguntungkan pihak yang bersangkutan, dan jika tidak, tafsir tersebut harus dipertanyakan. Ia juga menyoroti tahapan pembuatan Undang-Undang Pemilu yang melibatkan semua anggota DPR, menegaskan bahwa jika ada Menteri yang mengundurkan diri untuk berkampanye, itu merupakan inisiatif pribadi, bukan karena tuntutan undang-undang.