Dalam sistem Presidensil, Presiden tidak bisa untuk dikudeta. Bahkan parlemen saja juga tidak bisa untuk dikudeta. Kecuali Presiden melakukan hal-hal yang upnormal sesuai dengan amandemen UUD 1945 . Istilah di UUD juga bukan mengkudeta, tapi mencopot jabatan. Sungguh lucu apabila dalam sistem Presidensil Presiden dikudeta. Ini akan pertama kali dalam Dunia bahwa sistem Presidensil bisa melakukan kudeta Presiden.
Untuk melakukan pencopotan jabatan juga ada aturannya. Dimana MK berwenang untuk melihat apakah Presiden melakukan tindakan upnormal. Kalau memang iya, MK memutuskan untuk dicopot jabatannya dan pencopotannya juga melalui sidang parlemen. Kalau misalnya di kudeta itu artinya kekuasaan direbut, terus siapa yang mau jadi pengganti SBY ?. 2014 sudah tinggal sebentar lagi.
Jadi kalau kita memang ingin mengkudeta Presdien, semua itu tergantung pihak parlemen. apakah parlemen menilai Presiden melakukan tindakan upnormal atau tidak. Jadi dalam sistem ini tidak bisa dalam mengkudeta Presiden. Untuk mencopot jabatan Presiden ada aturan-aturan tertentu untuk melakukannya.