Pekerja atau buruh adalah tulang punggung perusahaan. Peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat seiring meningkatnya pembangunan ekonomi dan teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha, Meningkatnya peran serta tersebut diikuti juga semakin tinggi resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan tenaga kerja. Pemenuhan perlindungan kepentingan dan hak pekerja diantaranya dilakukan dengan jalan membuat peraturan dan ketentuan yang mengatur tentang perlindungan kepentingan dan hak-hak dari pekerja, diantaranya dengan membuat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Selama tiga tahun terakhir, ketidakpuasan buruh yang dipotret media dari tahun ke tahun sedikit banyak memiliki kesamaan.
KEMBALI KE ARTIKEL