Perwujudan negara hukum Indonesia tercermin dari peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk memberi pedoman bagi rakyat dalam menjalankan aktivitas bagi warga negara, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan. Perburuhan atau Ketenagakerjaan di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tepatnya dalam Bab 1 Pasal 1 ditegaskan bahwa ketenagakerjaan dinyatakan adalah semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pada saat itu sebelum, selama dan setelah bekerja. Dalam hal ini, sesuai dengan Pasal 1 Angka 2 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dimaksud dengan Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa untuk kebaikan memenuhi kebutuhan mereka sendiri dan untuk masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL