Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Apakah Komisi Yudisial sedang Mengalami Krisis Sumber Daya Manusia?

11 Mei 2024   13:29 Diperbarui: 11 Mei 2024   13:31 101 1
Pada Maret 2022, Presiden Joko Widodo meminta Komisi Yudisial untuk segera mengambil tindakan cepat untuk mengatasi kekurangan hakim, termasuk Hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi dan hakim tata usaha negara. Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Hakim Ad Hoc adalah hakim sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini Komisi Yudisial harus berusaha mengisi kekurangan hakim tata usaha negara yang bertanggung jawab untuk menjaga penerimaan negara dari sektor perpajakan. Maka Komisi Yudisial harus memastikan bahwa hakim Agung, Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung, dan hakim yang berintegritas tersedia melalui proses pemilihan yang transparan, objektif, dan profesional.  Komisi Yudisial juga harus dapat menjalankan tugasnya secara mandiri untuk memastikan bahwa kekuasaan hakim yang independen dapat berjalan selaras dengan akuntabilitas peradilan.  Selain itu, Komisi Yudisial juga sebaiknya memastikan bahwa setiap tindakan yang merendahkan kehormatan hakim akan diselesaikan semaksimal mungkin untuk menjaga kehormatan institusi dari peradilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun