Dengan adanya kesepakatan ini Indonesia berhasil menunjukan bahwa pasar Indonesia menguntungkan bagi investor Australia. Perjanjian ini mencakup berbagai bidang seperti  perdagangan ekspor impor, ketenagakerjaan, telekomunikasi, investasi, dan perdagangan elektronik.
IA-CEPA telah merepresentasikan Neoliberalisme yang merupakan ideologi yang menekankan pada nilai persaingan pasar bebas atau perdagangan bebas. Paham ini berfokus pada perobohan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara dapat mendapatkan keuntungan dan meningkatkan standar hidup masyarakat melalui peningkatan efisiensi perdagangan dan mengalirnya investasi.
Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa perjanjian bilateral Indonesia dan Australia dengan tujuan mengembangkan perekonomian kedua negara saja sudah mencerminkan Neoliberalisme. Hal ini semakin ditekankan dengan Perjanjian IA-CEPA yang diharapkan semakin mempermudah aktivitas investasi, baik bagi investor asal Indonesia yang ingin melakukan ekspansi maupun investor Australia yang tertarik untuk menanamkan modal di perusahaan Indonesia. IA-CEPA ini akan menjadi sarana investasi yang dapat memulihkan perekonomian. Tidak hanya itu, peniadaan tarif bea cukai mendorong ekspor Indonesia ke Australia di berbagai sektor yang akan memulihkan ekonomi masyarakat yang menurun akibat covid-19.