Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Aborsi dalam perspektif ulama fiqih

25 Desember 2024   18:03 Diperbarui: 25 Desember 2024   18:03 24 0
Pada saat ini banyak beredar berita mengenai kenakalan remaja. Salah satu diantara beberapa kasus kenakalan remaja yang sering terjadi, yaitu pergaulan bebas yang banyak menyebabkan para remaja melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis, tentu hal ini dapat memicu terjadinya hamil diluar nikah. Dalam beberapa kasus, tidak sedidkit para perempuan yang memilih untuk menggugurkan kandungannya (aborsi). Aborsi merupakan tindak pengguguran/pengeluaran janin secara sengaja sebelum janin tersebut dapat hidup diluar kandungan. Dalam bahasa arab, istilah ini dikenal dengan isqath al-hamli atau al-ijhad. Lembaga fatwa mesir mengatakan bahwa para ulama sepakat ketika janin berusia 120 hari (4 bulan), maka haram hukumnya melakukan aborsi. Karna pasalnya, pada usia itulah janin ditiupkan ruh. Hal ini dinyatakan sama halnya dengan pembunuhan, karna sama-sama menghilangkan nyawa. Sesuai dengan firman Allah SWT pada surah Al Isra [17] : 33

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun