Trias Politika secara umum merupakan anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri atas tiga macam kekuasaan. Pertama, kekuasaan Legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (Rule making Function). Kedua, kekuasaan Ekskutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (Rule application Function). Ketiga, kekuasaan Yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (Rule adjudication Function).Â
KEMBALI KE ARTIKEL