Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Panwaslu Bireuen: DPD jadi penghubung Pemerintah Aceh dengan Pusat

23 Januari 2014   10:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:33 40 0
BIREUEN – Menyikapi pernyataan yang dikemukakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh terkait belum optimalnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bekerja, yang diakibatkan perbedaan penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun