Panwaslu Bireuen: DPD jadi penghubung Pemerintah Aceh dengan Pusat
23 Januari 2014 10:37Diperbarui: 24 Juni 2015 02:33400
BIREUEN – Menyikapi pernyataan yang dikemukakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh terkait belum optimalnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bekerja, yang diakibatkan perbedaan penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.