Hal itu dikatakan Mukhlis Basyah pada kegiatan serah terima Sistem Aplikasi Basis Data dan Piutang PBB-P2 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh, Rabu (22/1). Selain untuk Kabupaten Aceh Besar, bersamaan dengan itu, juga dilakukan serah terima sistem aplikasi basis data dan Piutang PBB-P2 kepada Pemerintah Kota Sabang, Pemerintah Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Pidie.
Mukhlis Basyah didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Besar Drs Iskandar MSi mengemukakan, saat ini hampir semua penduduk Indonesia mempunyai tanah dan bangunan sebagai objek pajak yang dapat dikenakan pajak. Namun demikian, selama ini hal tersebut belum sebagaimana yang diharapkan, terutama bagi Pemkab Aceh Besar. Ada beberapa hal yang menjadi kendala, di antaranya tingkat kesadaran dan kemampuan ekonomi masyarakat yang masih rendah ataupun kurang intensitasnya pemungutan pajak oleh petugas pemungut.
Ke depan, Pemkab Aceh Besar mengharapkan dengan adanya pengalihan PBB-P2 dari Pemerintah, nantinya pajak tersebut akan menjadi salah satu pajak yang potensial sebagai penerimaan daerah. Wilayah Aceh Besar yang berbatasan dengan Kota Banda Aceh, misalnya merupakan salah satu potensi yang besar, karena menjadi wilayah yang dijadikan daerah pengembangan, baik untuk pemukiman maupun investasi, sehingga akan terjadi pertumbuhan perekonomian.
“Untuk selanjutnya kami juga masih sangat mengharapkan adanya dukungan dan pembinaan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Aceh melalui KPP Pratama Banda Aceh yang telah berpengalaman selama ini kepada Pemerintah Daerah dalam mendukung pengelolaan PBB-P2,” kata dia.