Kredit macet, juga dikenal sebagai Non-Performing Loan (NPL), adalah istilah yang merujuk pada pinjaman yang tidak dapat dibayar kembali oleh debitur dalam waktu yang telah disepakati.Fenomena ini menjadi salah satu tantangan utama dalam sektor perbankan dan lembaga keuangan di Indonesia.Kredit macet tidak hanya merugikan lembaga keuangan, tetapi juga dapat berdampak pada stabilitas ekonomi nasional. Ketika banyak pinjaman yang macet, lembaga keuangan akan mengalami kesulitan likuiditas, yang pada gilirannya dapat menyebabkan pengetatan kredit di pasar.Hal ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi, karena perusahaan dan individu yang membutuhkan dana tidak dapat mengakses pembiayaan yang diperlukan untuk menjalankan usaha atau memenuhi kebutuhan sehari-hari.
KEMBALI KE ARTIKEL