Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

27 Agustus 2023   09:56 Diperbarui: 27 Agustus 2023   09:58 46 0
Rokok merupakan salah satu hasil dari proses produksi dari hasil tanaman tembakau yang membuat orang bisa sampai kecanduan. Industri rokok saat ini terus berkembang yang dapat menghasilkan berbagai cita rasa dengan beragam merk yang semakin menjadi daya tarik bagi penikmat rokok. Pengertian pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.Obyeknya adalah konsumsi rokok. Konsumsi rokok dalam hal ini adalah sigaret, cerutu dan rokok daun. Dikecualikan sebagai obyek pajak rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pajak Rokok memiliki Dasar Pengenaan Pajak yang berbeda dengan cukai tembakau, dimana Dasar Pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun