Â
Pengertian Akad Syariah
Â
Akad Syariah adalah perjanjian atau kontrak antara dua atau lebih pihak dalam dunia bisnis yang diatur oleh prinsip-prinsip Syariah. Akad ini menjamin bahwa transaksi dilakukan dengan cara yang adil, jujur, dan tidak menyimpang dari nilai-nilai agama. Salah satu prinsip utama akad Syariah adalah menghindari riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian), serta menjamin bahwa segala bentuk transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan aturan Islam.
Berbagai aspek akad syariah termasuk transaksi seperti jual beli, sewa-menyewa, investasi, kolaborasi bisnis, dan sebagainya. Prinsip-prinsip akad Syariah membuat transaksi lebih bermakna dan bermoral, dan memberi semua pihak yang terlibat keuntungan yang adil.