Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Akad Syariah: Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaatnya

16 Desember 2024   13:30 Diperbarui: 16 Desember 2024   13:38 38 0
Akad syari'ah merupakan Perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh dua atau lebih pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis yang diatur oleh prinsip-prinsip Syariah Islam. Akad ini memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan jujur, adil, dan tidak melanggar nilai-nilai agama. Prinsip utama akad Syariah adalah menghindari riba, seperti bunga, dan gharar, yang merupakan ketidakpastian, serta memastikan bahwa segala bentuk aktivitas ekonomi berjalan sesuai dengan norma Islam.
 
Pengertian Akad Syariah
 
Akad Syariah adalah perjanjian atau kontrak antara dua atau lebih pihak dalam dunia bisnis yang diatur oleh prinsip-prinsip Syariah. Akad ini menjamin bahwa transaksi dilakukan dengan cara yang adil, jujur, dan tidak menyimpang dari nilai-nilai agama. Salah satu prinsip utama akad Syariah adalah menghindari riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian), serta menjamin bahwa segala bentuk transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan aturan Islam.
Berbagai aspek akad syariah termasuk transaksi seperti jual beli, sewa-menyewa, investasi, kolaborasi bisnis, dan sebagainya. Prinsip-prinsip akad Syariah membuat transaksi lebih bermakna dan bermoral, dan memberi semua pihak yang terlibat keuntungan yang adil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun