Peradilan pidana adalah proses dalam hukum yang berkaitan dengan penyelesaian perkara-perkara pidana. Tujuan akhir dari peradilan pidana adalah menegakan keadilan dengan cara menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana yang jelas terbukti telah melakukan perbuatan pidana dan memberikan perlindungan dengan ketetapan hukum sebagai hasil dari proses peradilan pidana tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL